Jumat, 23 November 2012

" Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintah Indonesia "

Apakah kalian pernah ditanya oleh orang tuamu akan suatu keinginan tertentu? Siapa yang paling menentukan keinginanmu itu? Kalian pasti akan menyatakan, bahwa kalianlah yang mestinya paling menentukan akan apa yang kalian inginkan. Pemahaman semacam itu disebut dengan kekuasaan tertinggi atau dinamakan kedaulatan.

Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Read more »»  

Sabtu, 17 November 2012

" West New Guinea - United Nation Security Force (UNSF) "

The territory of West New Guinea (West Irian) had been in the possession of the Netherlands since 1828. When the Netherlands formally recognized the sovereign independence of Indonesia in 1949, the status of West Irian remained unresolved. It was agreed in the Charter of Transfer of Sovereignty C concluded between the Netherlands and Indonesia at The Hague, Netherlands, in November 1949 C that the issue would be postponed for a year, and that "the status quo of the presidency of New Guinea" would be "maintained under the Government of the Netherlands" in the mean time. The ambiguity of the language, however, led the Netherlands to consider itself the sovereign Power in West New Guinea, since this would be a continuation of the "status quo". Indonesia, on the other hand, interpreted the Dutch role there to be strictly administrative, with the implication that West Irian would be incorporated into Indonesia after a year.
Read more »»  

Kamis, 15 November 2012

"Pengakuan Negara Menurut HI"

Pengakuan" Suatu Bangsa & Negara Merdeka Presfektif Hukum Internasional
Oleh.WPapuani

Definisi Pengakuan
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Pengelompokan Pengakuan
  • Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognition), adalah keadaan-keadaan yang secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru. Peristiwa-peristiwa secara HI dikategorikan dalam hal ini, a.l: Penandatangan suatu traktat resmi bilateral oleh negara yang mengakui dan yang diakui. Contoh kasus pada ; penandatangan Treaty of Commerce antara Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada 1928; Dimulainya hubungan diplomatik resmi antar negara yang diakui dan yang mengakui; Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler (duta besar) oleh negara yang mengakui bagi konsul negara yang diakui.
  • Pengakuan Bersyarat. Pengakuan ini jarang terjadi status suatu negara diakui secara bersyarat. umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu, akibat daripada pengakuan bersyarat demikian adalah apabila keawjiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan yang sudah diberikan, karena sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara tidak memenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran dan dengan pelanggran tersebut maka negara yang diakui dapat dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional, dan terbuka kesempatan bagi negara yang mengakuinya untuk memutuskan hubungan diplomatik sebagai sanksi.
Read more »»  

" Unsur Pembentukan Negara "

UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA DEMOKRASI MODERN
oleh. WPapuani

Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara. Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan. 

I. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.

Read more »»  

Rabu, 14 November 2012

" HUKUM PERANG/ HUMANITER INTERNASIONAL "

HUKUM PERANG/ HUMANITER INTERNASIONAL

by. WPapuani
 
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa bangsa.


Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di Seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional. Dewasa ini, hukum humaniter internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Read more »»  

" KLAIM PEMERINTAH RI ATAS (WILAYAH SDA) PAPUA PERSFEKTIF HUKUM "

KLAIM PEMERINTAH RI
ATAS (WILAYAH-SDA) PAPUA BERDASARKAN
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN RI
Oleh: WPapuani



PASAL 33 UUD 1945
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA
 
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada Negara untuk: 


  1. Mengatur dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; 
  2. Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa; 
  3. Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pada pasal 33 ayat 3 dan UU No. 5 tahun 1960 pasal 2 (ayat 2) – UUPA yang menyatakan bahwa Negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran atas hak Bangsa Indonesia.

Hak Penguasaan Atas Tanah.

Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolo ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah. 
Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan publik. Penguasaaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada juga penguasaan yuridis, yang biarpun memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataanya penguasaan fisiknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara fisik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya kreditor (bank) pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan tanah secara yuridis atas tanah yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tetap ada pada pemilik tanah.
Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah tersebut diatas dipakai dalam aspek privat atau keperdataan sedang penguasaan yuridis yang beraspek publik dapat dilihat pada penguasaan atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 UUPA.
Read more »»  

Apa Membantu Anda?

 

About

Blogroll