Labels

  • hukum internasional
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 November 2012

"Pengakuan Negara Menurut HI"

Pengakuan" Suatu Bangsa & Negara Merdeka Presfektif Hukum Internasional
Oleh.WPapuani

Definisi Pengakuan
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Pengelompokan Pengakuan
  • Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognition), adalah keadaan-keadaan yang secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru. Peristiwa-peristiwa secara HI dikategorikan dalam hal ini, a.l: Penandatangan suatu traktat resmi bilateral oleh negara yang mengakui dan yang diakui. Contoh kasus pada ; penandatangan Treaty of Commerce antara Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada 1928; Dimulainya hubungan diplomatik resmi antar negara yang diakui dan yang mengakui; Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler (duta besar) oleh negara yang mengakui bagi konsul negara yang diakui.
  • Pengakuan Bersyarat. Pengakuan ini jarang terjadi status suatu negara diakui secara bersyarat. umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu, akibat daripada pengakuan bersyarat demikian adalah apabila keawjiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan yang sudah diberikan, karena sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara tidak memenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran dan dengan pelanggran tersebut maka negara yang diakui dapat dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional, dan terbuka kesempatan bagi negara yang mengakuinya untuk memutuskan hubungan diplomatik sebagai sanksi.
Read more »»  

" Unsur Pembentukan Negara "

UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA DEMOKRASI MODERN
oleh. WPapuani

Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara. Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan. 

I. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.

Read more »»  

Apa Membantu Anda?

 

About

Blogroll