Kamis, 15 November 2012

"Pengakuan Negara Menurut HI"

Pengakuan" Suatu Bangsa & Negara Merdeka Presfektif Hukum Internasional
Oleh.WPapuani

Definisi Pengakuan
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Pengelompokan Pengakuan
  • Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognition), adalah keadaan-keadaan yang secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru. Peristiwa-peristiwa secara HI dikategorikan dalam hal ini, a.l: Penandatangan suatu traktat resmi bilateral oleh negara yang mengakui dan yang diakui. Contoh kasus pada ; penandatangan Treaty of Commerce antara Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada 1928; Dimulainya hubungan diplomatik resmi antar negara yang diakui dan yang mengakui; Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler (duta besar) oleh negara yang mengakui bagi konsul negara yang diakui.
  • Pengakuan Bersyarat. Pengakuan ini jarang terjadi status suatu negara diakui secara bersyarat. umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu, akibat daripada pengakuan bersyarat demikian adalah apabila keawjiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan yang sudah diberikan, karena sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara tidak memenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran dan dengan pelanggran tersebut maka negara yang diakui dapat dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional, dan terbuka kesempatan bagi negara yang mengakuinya untuk memutuskan hubungan diplomatik sebagai sanksi.
  • Pengakuan Kolektif, dapat diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau konferensi multilateral. Contoh; Melalui helsinki treaty tahun 1976, negara-negara NATO mengakui republik demokrasi jerman timur dan negara-negara pakta warsawa mengakui pula republik federal jerman. Pada 18 april 1975 kelima negara asean secara bersama mengakui pemerintahan kamboja yang baru segera setelah jatuhnya ibukota phnom penh ke tangan kelompok komunis. Perlu dicatat bahwa masuknya suatu Negara sebagai anggota PBB sama sekali tidak berarti adanya pengakuan secara kolektif dari Negara-negara anggota organisasi dunia tersebut. Penerimaan suatu negara sebagai anggota PBB hanya berarti bahwa negara tersebut telah memenuhi persyaratan keanggotaan masyarakat internasional. Seperti telah disinggung sebelumnya, negara-negara arab pada umunya tidak mengakui israel walaupun sama-sama sebagai anggota PBB. Demikian juga suatu negara yang diterima sebagai anggota PBB tidak mempuyai hak untuk diakui oleh negara-negara lainnya.
  • Pengakuan terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan tidak akan mempengaruhi pengakuan suatu negara. Tepatnya apabila pemerintah dari suatu negara menolak memberikan pengakuan terhadap perubahan dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan pengakuan terhadap status kenegaraanya.
Pengakuan Berdasarkan Jenisnya
  • Pengakuan De Jure, berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasioanal untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional.
  • Pengakuan De Facto, memiliki makna bahwa menurut negara mengakui, untuk sementara dan secara temporer dengan suatu reservasi yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintahan yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta. Pada zaman modern, praktek pada umumnya adalah bahwa pengakuan de facto tahap/embrio untuk munculnya pengakuan de jure, khususnya dalam suatu pemerintah yang sah di gulingkan suatu rezim revoluisoner. Dalam kasus demikian, pengkuan de facto semata-mata merupakan suatu formula non-commital dengan mana negara yang memberikan pengakuan mempermaklumakan bahwa ada pemerintah sah yang secara de jure semestinya memiliki wewenang kedaulatan, namun pada saat itu wewenang tersebut telah dirampas.
Pengakuan Sebagai Syarat Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional

Negara-negara didunia merupakan subyek utama hukum internasional, berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 mengenai hak-hak dan kewajiba-kewajiban Negara, mengemukakan karakteristik-karekteristik negara sebagai berikut: memiliki Penduduk tetap, memiliki suatu Wilayah tertentu, memiliki suatu Pemerintah yang berdaulat dan Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain. Dalam ketentuan konvensi tersebut secara tersirat bahwa, kemapauan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain terlebih dahulu lahir apabila negara yang akan ingin melakukan hubungan itu diakui oleh negara lawannya.

Akibat-Akibat Hukum Suatu Pengakuan

Pengakuan menimbulkan akibat-akibat/konsekuensi hukum yang menyangkut atas hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan privilege-privilege dari negara atau pemerintah yang diakui baik menurut hukum internasional maupun menurut hukum nasional negara yang memberikan pengakuan. Kapasitas dari suatu negara atau pemerintah yang diakui dapat dilihat dari segi negative, dengan cara mengetahui kelemahan-kelemahan dari suatu negara yang tidak diakui. Kelemahan hukum yang utama dari suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui, antara lain, sebagai berikut:
  • Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya. Prinsip yang melandasi kaidah ini secara tepat ditegaskan dalam suatu kasus Amerika : “suatu negara asing yang mengajukan perkara di Mahkamah kita bukanlah karena persoalan hak. Kewenangan untuk melakukan hal tersebut merupakan komitas (kesopanan). Sebelum Pemerintah tersebut diakui oleh Amerika Serikat, maka komitas demikian tidak ada”
  • Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum dipengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”
  • Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan.
  • Harta kekayaaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.
Dengan adanya pengakuan, dapat mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Dengan demikian untuk negara yang diakui akan: memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat menuntut imunitas dari pengadilan berkenaan dengan harta kekayaan dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya; dan Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada didalam yuridiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.
Menurut hukum internasional, status negara atau pemerintah yang di akui secara de jure membawa serta hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam masyarakat internsional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan-hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut. Juga negara-negara tersebut tunduk pada berbagai kewajiban menurut hukum internsional dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal-balik. Oleh karna itu, maka sejak pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban hukum internasional.
Ada berbagai macam tinjauan dan cara bagi suatu negara untuk mengakui eksistensi negara lain, ada yang secara langsung, maupun pengakuan secara tidak langsung. Jika kita lihat kembali dalam kasus pengakuan Belanda kepada Indonesia, dapat di simpulkan bahwa pengakuan yang dilakukan oleh Belanda bersifat langsung dibuktikan sejak pidato Bernard Rudolf Bot, 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, serta hadirnya Perdana Mentri Belanda Jan Peter Balkenende dalam resepsi diplomatik HUT kemerdekaan RI, 4 September 2008.


Lembaga pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional karena tidak ada satu ketentutan hukum internsional yang mengatur tentang lembaga pengakuan tersebut. Kerap kali dalam praktek sebagian besar negara, pengakuan merupakan masalah politik daripada masalah hukum. namun lembaga pengakuan memiliki tempat tersendiri dalam hukum internasional, apabila suatu negara tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang bersangkutan. Dalam prakteknya, cenderung lembaga pegakuan di hantui oleh nuansa politik, oleh karena itu terdapat suatu istilah bahwa lembaga pengakuan sebenarnya bukan sesuatu yang berdampak yuridis tetapi hanya sekedar kegiatan-kegiatan petimbangan kepentingan semata.


Kebijaksanaan dari suatu negara untuk mengakui negara lain ditentukan terutama oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan negara. Erat kaitannya dengan terpelihara hubungan dengan setiap negara baru atau pemerintah baru yang mungkin akan stabil dan tetap.

Pertimbangan politis lainya adalah: Perdagangan, merupakan strategi lainnya yang akan menimbulkan pertimbangan-pertimbangan suatu negara dalam memberikan pengakuannnya. Sebagai akibatnya timbul kecenderungan suatu negara untuk memakai prinsip-prinsip hukum sebagai manipulasi guna menutupi pertimbangan-pertimbangan politik.

0 komentar:

Posting Komentar

Apa Membantu Anda?

 

About

Blogroll